<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372</id><updated>2011-07-30T19:36:19.256-07:00</updated><category term='harisfadly.online'/><category term='Defa Entertainment'/><title type='text'>haris fadly syahri</title><subtitle type='html'>THE TRUE LOVE IS NOT LIKE MONEY, BUT TO MAKE IT TRUE AND COMING TO YOU NEED MONEY. SO SEET IT AS MUCH AS YOU CAN TO MAKE YOUR DREAMS IN YOUR EARTH COME TRUE!!!</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>6</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-17664458514977189</id><published>2010-05-05T19:11:00.000-07:00</published><updated>2010-05-05T19:17:57.700-07:00</updated><title type='text'>Perlunya Integrasi Keilmuan</title><content type='html'>Disadari atau tidak, banyak keilmuan yangg diajarkan di institusi Islam sudah mengalami sekularisme &amp;amp; dikotomis, sehingga banyak menghilangkan nilai-nilai ke-Tuhanan. Kalo kita tidak mereformasi sistem pendidikan yang ada, lambat laun akan mengancam keyakinan &amp;amp; aqidah anak bangsa yang muslim, bahkan bisa saja melupakan &amp;amp; meninggalkan Islam.&lt;br /&gt;Saran saya, mesti ada integrasi keilmuan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-17664458514977189?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/17664458514977189/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2010/05/perlunya-integrasi-keilmuan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/17664458514977189'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/17664458514977189'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2010/05/perlunya-integrasi-keilmuan.html' title='Perlunya Integrasi Keilmuan'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-714805916078898602</id><published>2009-10-26T21:13:00.000-07:00</published><updated>2009-10-26T21:19:08.394-07:00</updated><title type='text'>MANAJEMEN BISNIS RASULULLAH</title><content type='html'>&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kelahiran Nabi Muhammad merupakan peristiwa yang tiada bandingnya dalam sejarah umat manusia, karena kehadirannya telah membuka zaman baru dalam pembangunan peradaban dunia bahkan alam semesta (rahmatul-lil’alamin 21:107) Beliau adalah utusan Allah SWT yang terakhir sebagai pembawa kebaikan dan kemaslahatan  bagi seluruh umat manusia. Michael Hart dalam bukunya, menempatkan beliau sebagai orang nomor satu dalam daftar seratus orang yang memiliki pengaruh yang sangat besar dalam sejarah. Kata Hart, “Muhammad Saw terpilih untuk menempati posisi pertama dalam urutan seratus tokoh dunia yang paling berpengaruh, karena beliau merupakan satu-satunya manusia yang memiliki kesuksesan yang paling hebat di dalam kedua bidang-bidang sekaligus : agama dan bidang duniawi”.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Kesuksesan Nabi Muhammad Saw telah banyak dibahas para ahli sejarah, baik sejarawan Islam maupun sejarawan Barat. Salah satu sisi kesuksesan Nabi Muhammad adalah kiprahnya sebagai seorang padagang (wirausahawan). Namun, sisi kehidupan Nabi Muhammad  sebagai pedagang dan pengusaha kurang mendapat perhatian dari kalangan ulama pada momentum peringatan maulid Nabi. Karena itu, dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw di tahun 1427 H ini, kita perlu merekonstruksi sisi tijarah Nabi Muhammad Saw, khususnya manajemen bisnis yang beliau terapkan sehingga mencapai sukses spektakuler di zamannya.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Aktivitas Bisnis Muhammad&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Reputasi Nabi Muhammad dalam dunia bisnis dilaporkan antara lain oleh Muhaddits Abdul Razzaq. Ketika mencapai usia dewasa beliau memilih perkerjaan sebagai pedagang/wirausaha. Pada saat belum memiliki modal, beliau menjadi manajer perdagangan para investor (shohibul mal) berdasarkan bagi hasil. Seorang investor besar Makkah, Khadijah, mengangkatnya sebagai manajer ke pusat perdagangan Habshah di Yaman. Kecakapannya sebagai wirausaha telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan investornya.Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat kerugian. Ia juga empat kali memimpin ekspedisi perdagangan untuk Khadijah ke Syiria, Jorash, dan Bahrain di sebelah timur Semenanjung Arab.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam literatur sejarah disebutkan bahwa   di sekitar masa mudanya, Nabi Saw banyak dilukiskan sebagai Al-Amin atau  Ash-Shiddiq dan bahkan pernah mengikuti pamannya berdagang ke Syiria pada usia anak-anak, 12 tahun.&lt;br /&gt;Lebih dari dua puluh tahun Nabi Muhammad Saw berkiprah di bidang wirausaha (perdagangan), sehingga beliau dikenal di Yaman, Syiria, Basrah, Iraq, Yordania, dan kota-kota perdagangan di Jazirah Arab. Namun demikian, uraian mendalam tentang pengalaman dan keterampilan dagangnya kurang memperoleh pengamatan selama ini.&lt;br /&gt;Sejak sebelum menjadi mudharib (fund manager) dari harta  Khadijah, ia kerap melakukan lawatan bisnis, seperti ke kota Busrah di Syiria dan Yaman. Dalam Sirah Halabiyah dikisahkan, ia sempat melakukan empat lawatan dagang untuk Khadijah, dua ke Habsyah dan dua lagi ke Jorasy, serta ke Yaman bersama Maisarah. Ia juga melakukan beberapa perlawatan ke Bahrain dan Abisinia. Perjalanan dagang ke Syiria adalah perjalanan atas nama Khadijah yang kelima, di samping perjalanannya sendiri- yang keenam-termasuk perjalanan yang dilakukan bersama pamannya ketika Nabi berusia 12 tahun.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Di pertengahan usia 30-an, ia banyak terlibat dalam bidang perdagangan seperti kebanyakan pedagang-pedagang lainnya. Tiga dari perjalanan dagang Nabi setelah menikah, telah dicatat dalam sejarah: pertama, perjalanan dagang ke Yaman, kedua, ke Najd, dan ketiga  ke Najran. Diceritakan juga bahwa di samping perjalanan-perjalanan tersebut, Nabi terlibat dalam urusan dagang yang besar, selama musim-musim haji, di festival dagang Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi sibuk mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad jelas menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang jitu dan handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;strong&gt;Implementasi manajemen bisnis&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Jauh sebelum Frederick W. Taylor (1856-1915) dan Henry Fayol mengangkat prinsip manajemen sebagai suatu disiplin ilmu, Nabi Muhammad Saw. sudah mengimplementasikan  nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek bisnisnya. Ia telah dengan sangat baik mengelola proses, transaksi, dan hubungan bisnis dengan seluruh elemen bisnis serta pihak yang terlihat di dalamnya. Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afzalul Rahman dalam buku Muhammad A Trader,  mengungkapkan:&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;“Muhammad did his dealing honestly and fairly and never gave his customers to complain. He always kept his promise and delivered on time the goods of quality mutually agreed between the parties. He always showed a gread sense of responsibility and integrity in dealing with other people”. Bahkan dia mengatakan: “His reputation as an honest and truthful trader was well established while he was still in his early youth”.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Berdasarkan tulisan Afzalurrahman di atas, dapat diketahui bahwa Nabi Muhammad adalah seorang  pedagang yang jujur dan adil  dalam membuat perjanjian bisnis. Ia tidak pernah membuat para pelanggannya komplen. Dia sering menjaga  janjinya dan menyerahkan barang-barang yang di pesan dengan tepat waktu. Dia senantiasa menunjukkan  rasa tanggung jawab yang besar dan integritas yang tinggi dengan siapapun. Reputasinya  sebagai seorang pedagang yang jujur dan benar telah dikenal luas sejak beliau berusia muda.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dasar-dasar etika dan menejemen bisnis tersebut, telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip etika bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademis di penghujung abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan etika bisnis Muhammad Saw ketika ia masih muda.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Pada zamannya, ia menjadi pelopor perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang fair, dan sehat. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang. Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar ditegakkan kepada para pelaku bisnis nakal. Beliau pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda”  yang kita kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi, yang dibangun atas dasar saling setuju “Sesungguhnya transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju (ridla)….”  Terhadap tindakan penimbunan barang, beliau dengan tegas menyatakan: “Tidaklah orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa)!!!”&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Sebagai debitor, Nabi Muhammad tidak pernah menunjukkan wanprestasi (default) kepada krediturnya. Ia kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ditunjukkannya atas pinjaman 40 dirham dari Abdullah Ibn Abi Rabi’. Bahkan kerap pengembalian yang diberikan lebih besar nilainya dari pokok pinjaman, sebagai penghargaan kepada kreditur. Suatu saat ia pernah meminjam seekor unta yang masih muda, kemudian menyuruh Abu Rafi’ mengembalikannnya dengan seekor unta bagus yang umurnya tujuh tahun. “Berikan padanya unta tersebut, sebab orang yang paling utama adalah orang yang menebus utangnya dengan cara yang paling baik” (HR.Muslim).&lt;br /&gt;Sebagaimana disebut diawal, bahwa penduduk Makkah sendiri memanggilnya dengan sebutan Al-Shiddiq (jujur) dan Al-Amin (terpercaya). Sebutan Al-Amin ini diberikan kepada beliau dalam kapasitasnya  sebagai pedagang. Tidak heran jika Khadijah pun menganggapnya sebagai mitra yang dapat dipercaya dan menguntungkan, sehingga ia mengutusnya dalam beberapa perjalanan dagang ke berbagai pasar di Utara dan Selatan dengan modalnya. Ini dilakukan kadang-kadang dengan kontrak biaya (upah), modal perdagangan, dan kontrak bagi hasil.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Dalam dunia manajemen, kata benar digunakan oleh Peter Drucker untuk merumuskan makna efisiensi dan efektivitas. Efisiensi berarti melakukan sesuatu secara benar (do thing right), sedangkan efektivitas adalah melakukan sesuatu yang benar (do the right thing).&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Efisiensi ditekankan pada penghematan dalam penggunaan input untuk menghasilkan suatu output tertentu. Upaya ini diwujudkan melalui penerapan konsep dan teori manajemen yang tepat. Sedangkan efektivitas ditekankan pada tingkat pencapaian atas tujuan yang diwujudkan melalui penerapan leadership dan pemilihan strategi yang tepat.&lt;br /&gt;Prinsip efisiensi dan efektivitas ini digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu bisnis. Prinsip ini mendorong para akademisi dan praktisi untuk mencari berbagai cara, teknik dan metoda yang dapat mewujudkan tingkat efisiensi dan efektivitas yang setinggi-tingginya. Semakin efisien dan efektif suatu perusahaan, maka semakin kompetitif perusahaan tersebut. Dengan kata lain, agar sukses dalam menjalankan binis maka sifat shiddiq dapat dijadikan sebagai modal dasar untk menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas.&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;Demikian sekelumit sisi kehidupan Nabi Muhammad dalam dunia bisnis yang  sarat dengan nilia-nilai manajemen, Semoga para pebisnis modern, dapat meneladaninya sehingga mereka bisa sukses dengan pancaran akhlak terpuji dalam bisnis (Penulis adalah Executive Manager Affa Entertainment dan dosen Fakultas Ekonomi Syariah STES Islamic Village)&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;p style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-714805916078898602?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/714805916078898602/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/10/manajemen-bisnis-rasulullah.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/714805916078898602'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/714805916078898602'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/10/manajemen-bisnis-rasulullah.html' title='MANAJEMEN BISNIS RASULULLAH'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-6608119454107012404</id><published>2009-06-18T23:00:00.000-07:00</published><updated>2009-06-18T23:02:02.030-07:00</updated><title type='text'>ORANG BANGKRUT SESUNGGUHNYA...</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;“Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian)mu sebagai alat penipu diantaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan” (QS An Nahl [16]:92)Suatu ketika Rasulullah saw bertanya kepada sahabat-sahabatnya, “wahai sahabat-sahabatku tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu?”Salah seorang sahabat Nabi menjawab, “Ya Rasulullah, orang yang bangkrut itu adalah orang yang mengalami kerugian akan harta bendanya sehingga ia tidak memiliki apa-apa lagi.” “Tidaklah demikian wahai sahabatku,” jawab Nabi saw. “Orang yang bangkrut adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa pahala sholatnya, puasanya, zakatnya, sedekahnya, wakafnya, hajinya dan umrohnya; tetapi ketika seluruh pahala kebaikannya itu ditimbang di hadapan Allah SWT, datanglah istrinya yang mengadukan kezaliman yang diterimanya ketika hidup di dunia dahulu. “Ya Allah dahulu aku selalu mendapat perlakukan kasar darinya dan ia selalu menyakitiku.” Maka Allah menyuruh agar orang itu membayar kepada istrinya dengan sebahagian pahalanya. Kemudian datang lagi anaknya mengadukan kezaliman yang diterimanya kepada Allah SWT. “Ya Allah dahulu ketika aku hidup di dunia, ayahku ini memperlakukanku dengan tidak adil. Ia melebihkan saudaraku yang satu dari diriku. Disaat aku dalam kesulitan, ia tidak memperdulikanku walaupun aku selalu berbakti kepadanya.” Maka Allah menyuruh orang itu membayar kepada anaknya dengan sebahagian pahalanya. Kemudian datang lagi orang lain yang mengadukan kepada Allah. “Ya Allah dahulu ia menyebarkan berita bohong (fitnah) tentang diriku.” Maka Allah menyuruhnya lagi untuk membayar dengan pahalanya kepada orang yang mengadu itu. Kemudian datang lagi orang yang lain yang mengadukan kezalimannya, sampai akhirnya seluruh pahala shalat, haji, umroh, puasa, zakat, sedeqah, dan wakafnya itu habis dipakai untuk membayar orang-orang yang pernah ia zalimi dan ia rampas hak-hak mereka sewaktu ia hidup di dunia. Sementara itu orang-orang yang mengadu masih saja datang. Maka Allah ‘Azza wa Jalla dengan adil memutuskan agar dosa orang yang mengadu itu dipindahkan kepadanya sebagai tebusan atas kezaliman yang pernah ia lakukan ketika di dunia dahulu.”Rasulullah melanjutkan, “Itulah orang yang bangkrut. Ia rajin beribadah tetapi ia tidak memiliki akhlak yang baik. Ia banyak melakukan ketidakadilan, merampas hak orang lain, dan banyak menyakiti hati orang lain.” (HR At Tirmidzi)**Ketika Rasulullah saw dalam keadaan sakit di akhir hayatnya, Nabi berkata kepada seluruh istri-istrinya, Fatimah Az Zahra putrinya, sahabat-sahabatnya yang ada di sekelilingnya, “Jika aku pernah melakukan kezaliman kepada kalian walau sebesar biji zarrah (biji sawi), balasnya kepadaku saat ini. Janganlah kalian datang kelak di hari kiamat kepada Allah SWT untuk menuntutku sesuatu perbuatan yang merugikan kalian di dunia ini.” Seluruh yang hadir hanya terdiam. Dalam suasana keheningan tersebut, seorang sahabat berkata. “Ya Rasulullah, izinkan aku menuntut balas darimu. Ketika aku dahulu masih kafir, dalam perang Badar, Engkau tanpa sengaja menarik bajuku hingga robek dan memukul pundakku dengan pedang. Aku ingin membalasnya ya Rasulullah.” Semua yang hadir terkejut . Ketika itu Umar bin Khatab marah dan berkata, “Biarkan aku membawanya keluar ya Rasulullah, ia telah berlaku tidak sopan terhadap Engkau. Tidak pernah kami merasakan suatu kezalimanpun walau kecil yang Engkau lakukan terhadap kami.” Rasulullah tersenyum. Rasulullah saw melonggarkan bajunya sehingga terlihatlah dadanya yang bersih. Rasulullah berkata, “Lakukanlah wahai sahabatku. Aku ridha.” Semua yang hadir menangis melihat kejadian itu. Sahabat itu mendekati Rasulullah dan dengan tiba-tiba ia langsung memeluk Rasulullah sambil berurai airmata. “Wahai Rasul Allah, kulakukan ini karena sepanjang hidupku, aku ingin sekali memeluk dirimu. Hari ini aku bahagia telah melakukannya. Maafkan aku ya Rasulullah.” Ia menangis tersedu dan Rasulullah menghiburnya. “Temui aku kelak di telaga Al Kautsar wahai sahabatku.” (Dari buku “Muhammad” karya Abu Bakr Siraj al-Din)&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-6608119454107012404?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/6608119454107012404/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/06/orang-bangkrut-sesungguhnya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/6608119454107012404'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/6608119454107012404'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/06/orang-bangkrut-sesungguhnya.html' title='ORANG BANGKRUT SESUNGGUHNYA...'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-6943212250725572021</id><published>2009-04-17T20:52:00.000-07:00</published><updated>2009-04-17T20:54:50.186-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='harisfadly.online'/><title type='text'>PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PADA BANK</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Ada beberapa alasan mengapa manajemen resiko harus diterapkan di perbankan syariah, dan mengapa begitu penting, jika kita teliti lagi lebih lanjut apalagi dengan penerapan Bassel Accord II yang merupakan penyempurnaan dari Bassel Accord I, tidak terlepas dari resiko global yang terjadi pada peristiwa Enron dimana telah terjadi kecerobahan atau manipulasi data, oleh sebab itu muncullah dua tokoh fokal di parlemen Amerika yang bernama Sarbone Oxley, sehingga setiap laopran keuangan harus cmply dengan peraturan SOX atau Sarbone Oxle. Terilham dari hal itu maka berimbas kepada sektor perbankan untuk menerapkan manajemen resiko, ditambah lagi dengan kondisi yang tidak menentu, menyebabkan perbankan mau tidak mau menerapkan manajemen Resiko&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan Mengapa manajemen resiko begitu penting&lt;br /&gt;Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga resiko tidak mungkin tidak ada&lt;br /&gt;Dengan mengetahui resiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah/permasalahan&lt;br /&gt;Dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan melekat, yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional.&lt;br /&gt;Faktor Sejarah Krisis Perbankan NasionalAda beberapa alasan mengapa Bank-bank banyak di luiqidasi pada tahun 1998&lt;br /&gt;Pembiayaan berlebihan pada sektor ekonomi yang jenuh dan tidak produktif (Properti dan industri lain yang unstable, yang tergantung pada bahan baku/jadi import)Banking risk exposure :Credit Risk : Akibat unproductive sectorMarket Risk, khususnya : Forex Risk akibat:Depresiasi Rp. Thdp Dollar. Forex rate, rate of return risk akibat :repricing gapLiquidity risk, akibat: long term investment &gt;&lt;&gt;&lt;br /&gt;Pembiayaan pada group sendiriPelanggaran BMPK : Bank SUMA,BDNI,BUN,dsbCredit Risk Exposure akibat tidak ada diversifikasi terhadap portofolioCredit Fraud dan Incompetence dari faktor manusiaTotal Kerugian I donesia : Rp. 600 Trilyun&lt;br /&gt;Defenisi Manajemen Resiko&lt;br /&gt;Manajemen Resiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan resiko yang timbul dati kegiatan usaha BankBagaimana memperlakukan resiko&lt;br /&gt;Dihindari, apabila resiko tersebut masih dalam pertimbangan untuk diambil, misalnya karena tidak masuk kategori Resiko yang diinginkan Bank atau karena kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diharapkan&lt;br /&gt;Diterima dan dipertahankan, apabila resiko berada pada tingkat yang paling ekonomis&lt;br /&gt;Dinaikkan, diturunkan atau dihilangkan, apabila resiko yang ada dapat dikendalikan dengan tata kelola yang baik, atau melalui pengoperasian exit strategy&lt;br /&gt;Dikurangi, misalnya dengan mendiversifikasi portofolio yang ada, atau membagi (share) resiko dengan pihak lain&lt;br /&gt;Dipagari (hedge), apabila resiko dapat dilindungi secara atificial, misalnya resiko dinetralisir sampai batas tertentu dengan instrumen derivatif.&lt;br /&gt;Apakah Fungsi Manajemen Resiko&lt;br /&gt;Menetapkan arah dan risk appetite dengan mengkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan&lt;br /&gt;Menetapkan limit umumnya mencakup pemberian kredit, penempatan non kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain&lt;br /&gt;Menetapkan kecukupan prosedur atau prosedur pemeriksaan (audit) untuk memastikan adanya integrasi pengukuran resiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku&lt;br /&gt;Menetapkan metodologi untuk mengelola resiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan pelaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber resiko utama terhadap organisasi Bank&lt;br /&gt;Kerangka Manajemen Resiko&lt;br /&gt;Identifikasi Resiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik resiko yang melekat pada aktivitas fungsional, Resiko terhadap produk dan kegiatan usaha&lt;br /&gt;Pengukuran resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur resiko , Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran resiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor resiko yang bersifat material&lt;br /&gt;Pemantauan Resiko dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure resiko Penyempurnaan proses pelaporan terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor resiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen yang bersifat material Pelaksanaan proses pengendalian resiko, digunakan untuk mengelola resiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha&lt;br /&gt;Jenis ResikoResiko Kredit&lt;br /&gt;Dimana resiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur/mudharib dalam memenuhi kewajibannya.&lt;br /&gt;Resiko Kredit dapat terjadi pada aktivitas : Pembiayaan, Treasuri dan Investasi, pembiayaan dan perdagangan&lt;br /&gt;Kegagalan client untuk membayar kembali murabahah installment&lt;br /&gt;Kegagalan client untuk membayar (repayment scheduled) Ijarah&lt;br /&gt;Kegagalan client untuk membayar kembali (repayment scheduled) Istishna&lt;br /&gt;Kegagalan client untuk mengirimkan komoditi yang sudah dibeli (salam)&lt;br /&gt;Dll&lt;br /&gt;Pengelolaan Resiko&lt;br /&gt;Collateral&lt;br /&gt;Pricing (higher margin for Higher risk)&lt;br /&gt;Diversification (Wide geographical and industrial speed)&lt;br /&gt;Client Credit Rating&lt;br /&gt;Contoh :Pemberian pembiayaan kepada nasabah dengan jangka waktu 12 tahun, padahal masa kerja nasabah tinggal 5 tahunPembiayaan IjarahResiko yang timbul dan penyebabnya :&lt;br /&gt;Jika barang milik bank, timbul resiko tidak produktifnya asset iajarah karena tidak adanya nasabah&lt;br /&gt;Jika barang bukan milik bank, timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah karena pemakaian tidak normal&lt;br /&gt;Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah, timbul resiko tidak performnya pemberi jasa.&lt;br /&gt;Penyelesaian&lt;br /&gt;Resiko yang timbul karena ketiadaan nasabah merupakan bussines risk yang tidak dapat dihindari&lt;br /&gt;Jika resiko timbul karena pemakaian di luar normal, Bank dapat menetapkan kovenan ganti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal&lt;br /&gt;Jika resiko yang timbul karena tidak perform-nya pemberi jasa, Bank dapat menetapkan kovenan bahwa resiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih sendiri oleh nasabah&lt;br /&gt;Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT)Resiko : ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periodePenyebab : Jika pembayaran dilakukand dengan sistem Ballon Payment (pembayaran angsuran dalam julah besar di akhir periode)Solusi : memperpanjang jangka waktu sewaPembiayaan Salam dan IstishnaKarena kedua skim ini barang diserahkan di akhir akadResiko : Resiko gagal serah barang dan resiko jatuhnya harga barangSolusi :&lt;br /&gt;Resiko jatuhnya harga barang diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak/pesanan yang telah ditentukan harganya.&lt;br /&gt;Resiko gagal serah dapat diantisipasi bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral 220 %, yaitu 100 % lebih tinggi daripada rasio standar 120 %.&lt;br /&gt;Pembiayaan Mudharabah/MusyarakahPenilaian Resiko meliputi :Resiko Bisnis yang dibiayaiResiko berkurangnya nilai pembiayaan mudharabah/musyarakahResiko karakter untuk mudharib/musyarik/nasabah&lt;br /&gt;Resiko Pasar&lt;br /&gt;Resiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti : suku bunga, nilai tukar, harga equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun&lt;br /&gt;Berdasarkan bank Indonesia, sebagai bank umum dengan prinsip syariah, maka Bank Syariah hanya perlu mengelola resiko pasar yang terkait dengan perubahan nilai tukar yang dapat menyebabkan kerugian Bank.&lt;br /&gt;Alasan timbulnya resiko suku bunga§ Ketidaksesuaian (mismatch) atau gap antara suku bunga dari aset dan kewajiban§ Peningkatan pada :§ Ukuran dari mismatch§ Fluktuatif market rates§ Pengelolaan resiko bunga :- Membuat limit posisi untuk mismatch- Hedging (financial future)- Pengelolaan dengan teknik statistik : Duration analysis, Simulation Models&lt;br /&gt;Bank Syariah tidak berhadapan dengan resiko suku bunga, tetapi berhadapan dengan pricing risk atau dikenal dengan Direct Competitor market rate (DCMR)&lt;br /&gt;Bank Syariah juga berhadapan dengan Indirect Competitor Market rate (ICMR) suku bunga konvensional&lt;br /&gt;Pricing pada perbankan syariah yang berhubungan dengan resiko suku bunga :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Profit Murabahah tidak dapat ditingkatkan seiring dengan meningkatnya suku bunga&lt;br /&gt;·  Harga komoditi (salam) ditetapkan dan dibayar dimuka pada saat kontrak/akad ditandatangani&lt;br /&gt;·  Ijarah ditetapkan diawal tetapi dapat dinegoisasikan kembali di kemudian hari jika kondisi ini telah ditetapkan sebelumnya didalam kontrak/akad&lt;br /&gt;·  Rasio bagi hasil (Mudharabah &amp;amp; Musyarakah) ditetapkan diawal namun dapat dinegoisasikan kembali dikemudian hari jika nasabah (Counterparty) setuju&lt;br /&gt;·  Pricing Bank Konvensional akan mempengaruhi pricing di perbankan syariah&lt;br /&gt;Pembiayaan MurabahahResiko : Tidak bersaingnya bagi hasil kepada dana pihak ketigaPenyebab :Kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate)Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate)Kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors)Solusi :&lt;br /&gt;Menetapkan jangka waktu maksimal pembiayaan dengan mempertimbangkan :&lt;br /&gt;Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR) semakin cepat perubahan DCMR, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan&lt;br /&gt;Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR). Semakin cepat perubahan ICRM, semakinpendek jangka waktu maksimal pembiayaan&lt;br /&gt;Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.&lt;br /&gt;Resiko Nilai Tukar (Foreign Exchange rate Risk)Resiko yang muncul karena pergerakan (dengan arah) yang merugikan dari nilai tukarForeign currency bussinessBorrowing atau Lending dalam valuta asingResiko nilai tukar meningkat apabila:&lt;br /&gt;Bank mengambil posisi dengan jumlah besar dalam valuta asing&lt;br /&gt;Pasar menjadi lebih fluktuative (Volatile)&lt;br /&gt;Pengelolaan resiko Nilai Tukar&lt;br /&gt;Seeting limit untuk posisi valuta asing&lt;br /&gt;Menggunakan teknik hedging (hedge by other transaction)&lt;br /&gt;Contoh Resiko PasarTanggal 5 Juli Cabang A Bank Zulfikar Syariah membeli bank notes dari nasabah sebesar USD 10.000,00 kurs 9.700 dan pada akhir hari cabang lupa/lalai untuk menjual ke money changer atau melakukan pelimpahan kekantor pusat. Keesokan harinya cabang baru mengingat dapat menjualnya dengan kurs 9.600, dan bagaimana pula jika kurs menjadi Rp. 9800Resiko LikuiditasResiko likuiditas pasar dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasarResiko likuditas pendanaan dimana resiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain&lt;br /&gt;Contoh Resiko Likuiditasi pasarBank Zulfikar Syariah memberikan bagi hasil yang tidak wajar misalkan 80% (eq.rate 12 %) agar nasabah dana mau menyimpan dananya padahal pada saat yang bersamaan pasar hanya eq. rate 8.5 %&lt;br /&gt;Contoh Likuiditas PendanaanBank Zulfikar Syariah pada saat membutuhkan likuditas, Bank Zulfikar Syraiah tidak mampu menjual obligasi yang dimilikinya walaupun sudah diberikan discount cukup besarResiko Likuiditas adalah bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo karena kekurangan likuiditas (cash dan ekuivalen)Peristiwa resiko likuiditas antara lain :&lt;br /&gt;Tingkat dimana dibutuhkan penambahan dana dengan biaya tinggi dan atau menjual aset dengan harga discount&lt;br /&gt;Ketidaksesuaian jatuh tempo (maturing mismatch) anntara eraning assets dan pendanaan.&lt;br /&gt;Pinjaman jangka pendek (borrow short) dan pembiayaan jangka panjang (lend long) dengan spread yang lebar.&lt;br /&gt;Kontrak mudharabah mengijinkan nasabah untuk menarik dananya setiap saat tanpa pemberitahuan.&lt;br /&gt;Faktor yang meningkatkan resiko likuiditas§ Penurunan kepercayaan terhadap sistem perbankan§ Penurunan kepercayaan terhadap suatu Bank§ Ketergantungan kepada deposan inti§ Berlebihnya dana jangka pendek atau long term asset§ Keterbatasan secara Syariah pada asset securization karena pembatasan untuk menjual utang (sale of debt)Mitigasi Resiko Likuidasi§ Diversifikasi terhadap sumber pendanaan§ Tersedianya hubungan dengan sumber/kelompok pendanaan§ Pemeliharaan terhadap tingkat/level likuiditas (cash,money at call, marketabe securities)§ Arranging standby facilities§ Skema Asuransi pendanaan kontrol atas kesesuaian maturity assets dan liabilitiesResiko LegalResiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, yang anatara lain disebabkan :§ Adanya tuntutan hukum§ Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung§ Kelemahan perikatan seperti :- Tidak dipenuhi syarat sah kontrak- Pengikatan agunan yang tidak sempurnaResiko ReputasiResiko reputasi disebabkan antara lain :§ Publikasi negativ yang terkait dengan kegiatan usaha bank terutama dengan pemberitaan media massa§ Persepsi negative terhadap bank§ Kehilangan kepercayaan dari costumer, counterpart atau regulatorAlasan kehilangan reputasi- Kesalahan manajemen- Tidak mematuhi hukum yang berlaku- Skandal keuangan- Ketiadaan kemampuan dalam mengelola, integritas kesehatan Bank- Resiko ini sulit diukur apalagi terkait dengan persepsi nasabahResiko StrategikResiko yang antara lain disebabkan :§ Adanya penetapan strategi dan/atau pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat§ Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat§ Kurangnya responsif bank terhadap perubahan eksternalResiko kepatuhanResiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlakuPada prakteknya resiko yang terkait dengan pertauran seperti :-CAR-KAP-PPAP-BMPK-PDN-Pajak-dan sebagainyaResiko OperasionalResiko yang timbul akibat tidak berfungsinya :§ Proses Internal :pelanggaran prosedur dan ketentuan, pelanggran kontrol (proses review produk baru, berkaitan dengan desain dan implementasi produk baru, kontrol terhadap pelaksanaan produk jasa yang sudah ada§ Kesalahan manusia : Hubungan antar pegawai (Discriminasi, pelecehan seksual), kesalahan pegawai, penyimpangan pegawai, tidak terpenuhinya jumlah pegawai§ Kegagalan Sistem : kegagalan hardware, kegagalan software, konfigurasi lemah (tanpa perlindungan virus), komuniaski (saluran telpon tidak berfungsi, kapasitas jaringan tidak mendukung)§ Problem Eksternal : Kejahatan eksternal (pencurian, penipuan, pemalsuan), Bencana faktor alam (gempa Bumi, banjir, topan,sunami) Faktor manusia (perang, terorisme, perampokan), penerobasan sistem teknologi (hacker, penembusan user id)Yang dapat mempengaruhi operasional bank dan merugikan§ Melekat pada setiap aktivitas fungsional perbankan :- Pembiayaan- Operaional &amp;amp; jasa- Pendanaan &amp;amp; instrumen hutang- Teknologi &amp;amp; Sistem Informasi- Treasury &amp;amp; investasi- Pembiayaan perdagangan- Sumber Daya Insani- Aktivitas umum&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-6943212250725572021?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/6943212250725572021/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/penerapan-manajemen-resiko-pada-bank.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/6943212250725572021'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/6943212250725572021'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/penerapan-manajemen-resiko-pada-bank.html' title='PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO PADA BANK'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-7229081428676838498</id><published>2009-04-16T23:29:00.000-07:00</published><updated>2009-04-16T23:59:30.276-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Defa Entertainment'/><title type='text'>HASRAT HIDUP</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-family:lucida grande;"&gt;By : Haris Fadly Syahri&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Intro : Am, G, F, E&lt;br /&gt;Am, G, E7&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Gemuruh angin ombak lautan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang kian hari kian berubah&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Cita-cita keinginan&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Yang kian hari kian bertambah&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Manusia dan keinginan &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Itu hanya lah sebuah hiasan ...&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;**&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Alam raya yang bernyanyi&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Menyanyikan lagu impian&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kita semua tak berarti&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Menghadapi semua takdir Tuhan&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Tak ada jalan tuk berlindung&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hanya kepada-Nya lah memohon ...&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;*Bridge*&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hasrat hidup memanglah bermacam-macam&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hingga hayalan pun menjadi harapan&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Manusia yang tak habisnya berangan-angan&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hingga harapan pun menjadi impian&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;*Chorus*&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berharaplah yang nyata tuk mewujudkan harapanmu&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dan janganlah berharap yang tak pasti&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Singsingkanlah bajumu tuk menggapai harapanmu&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Karna itulah yang mulia bagimu&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-7229081428676838498?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/7229081428676838498/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/hasrat-hidup.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/7229081428676838498'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/7229081428676838498'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/hasrat-hidup.html' title='HASRAT HIDUP'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-7572076969326643372.post-4637493879030051351</id><published>2009-04-16T19:01:00.000-07:00</published><updated>2009-04-16T19:05:09.399-07:00</updated><title type='text'>ISLAMIC ECONOMICS SYSTEM</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:lucida grande;"&gt;The economic backwardness of the Muslim world since the beginning of the industrial revolution in the West in the 18th/19th century can hardly be disputed. There basically two groups of explanations for this phenomenon:&lt;br /&gt;The first group emphasizes mentality factors and a mindset originating from the Islamic worldview which induces behavioural patters impeding economic development.The second group stresses institutional factors and deficits originating from a particular historic constellation responsible for the lack of institutions necessary for economic development.&lt;br /&gt;Mentality and institutional deficits may explain the economic backwardness of the Muslim world, by neither mindsets nor institutions are immune to change, and the present shape of both cannot mainly be attributed to Islam. On the contrary, an economic policy based on Islamic principles may be more conducive to economic development than the socialist experiments, nepotism and state interventionism of past decades.&lt;br /&gt;1. ‘Islamic mindset’ as an obstacle to economic development?It is often argued that the Islamic worldview supports a mentality and value system which attributes little importance to individual performance and responsibility, effectiveness and efficiency or material wellbeing. Muslims are more concerned with the life in the hereafter. They belief in a kind of predetermination, and all these components lead, in total, to a fatalistic attitude which seriously obstructs economic development.&lt;br /&gt;It is doubtful whether this is an accurate description of the value orientation and behaviour of the vast majority of Muslims. But even if it could be observed in today’s Muslim societies, it is very doubtful whether it can be ascribed to the teachings of Islam. An alternative explanation is that seclusive attitudes are a reflex and response to the experience of many generations that individual efforts and endeavours do not pay in repressive systems. Fatalism stands in a strange contrast to the economic teachings and ideology of Islam. The literature on Islamic economic teachings (ranging from business ethics to systemic issues) explicates and propagates attitudes and concepts which come close to what we would call a social market economy. Major elements are the following:• Everybody is obliged to cater for subsistence by his/her own labour.• The final owner of everything is Allah. Man has only the right of use but no right to waste or destroy it. Private property of means of production is permissible but must not be misused. Wealth can be acquired legitimately through work and inheritance. It should not be used for lavish or luxury consumption, and the use for social purposes is encouraged (and rewarded in the hereafter).• The poor and needy have a claim to be sustained by the society. This claim is institutionalized in the system of zakat (sometimes translated as poor due or alms tax), a compulsory levy of 2.5% on assets and 5% or 10% on agricultural produce and earmarked for a list of purposes initially outlined by the Prophet Muhammad and further specified by the early caliphs.• Prices should be just - which means that they should be formed on competitive markets. Monopolization and hoarding lead to exploitation and must be combated.&lt;br /&gt;• The monetary policy must ensure the stability of the price level.The fiscal policy should balance tax income and public expenditures in such a way that the overall budget will be balanced (no deficit spending).&lt;br /&gt;• The state shall provide a basic infrastructure (including a legal system) and specific public goods but must not intervene into competitive markets.Islamic economic teachings imply or plead for a set of institutions (private property, enterprises, capital markets, anonymous markets, labour laws, competition, etc.) deemed crucial for the rapid economic development which took place in the West since the 18th century. However, such institutions either did not exist in the Muslim world until rather recently or were not effective. Their introduction was often initiated from outside, for example in the context of structural adjustment programmes and policy reform packages under the guidance of the International Monetary Fund. An explanation for this phenomenon is offered in the following section.&lt;br /&gt;2. Institutional deficits in the ‘Islamic heartlands’Islamic economics emerged only since the mid-1970s as a new academic discipline (a mixture of positive and normative economics with a strong ideological dimension), and seemingly teachings such as those quoted above do not adequately reflect the realities of the economic systems of Muslim countries. In particular, they cannot explain the institutional deficits. It is often assumed that the traditional Islamic law could neither provide an adequate protection of individual property rights nor could it accommodate to institutional innovations and structural changes in particular from the 18th century onwards when the industrial revolution changed the economic and social systems in Europe and initiated an unprecedented economic development there.&lt;br /&gt;Obviously, the Ottoman Empire - which ruled most of the Islamic heartlands in the Middle East and North Africa (MENA) - did not create adequate institutions during this crucial historical period. But this failure must not be attributed to an alleged rigidity of the traditional Islamic law. There are other - probably much more important - explanatory factors:When the territorial expansion of the Ottoman Empire came to a halt and the disintegration of the periphery began (in the 17th/18th century), the Ottoman rulers could no longer buy the loyalty of their governors and military leaders by the distribution of newly conquered land. Instead, they had to extract rewards from the own territory, and they adopted on a large scale a system of tax farming. In a period of retreat and decline, tax-farmers tried to maximize their income in the short term and often set tax rates to confiscatory levels. This undermined private property and made it irrational to build-up immobile real assets (including production facilities) exposed to the access of the tax-farmers. It was much better to keep capital as liquid and invisible as possible.&lt;br /&gt;This explains a strong preference of the entrepreneurs of that period for trade ventures and a strong aversion against factories and industrial plants. The military and economic decay of the Ottoman Empire in the 19th century was in sharp contrast to the industrial revolution, which spread throughout Europe. It was driven by private entrepreneurship and private capital, and crucial institutions such as joint stock companies and capital markets developed during that period. Nothing comparable took place in the MENA region - neither in the Ottoman heartland nor in the Arab periphery which came under European colonial control in the 1800s. When countries in the MENA region gained independence in the 20th century, either nepotism in autocratic regimes or state bureaucracies in socialist systems dominated the economies and suppressed entrepreneurial potentials (outside established elites) and hindered the emergence of institutions essential for the functioning of competitive markets which, in turn, are the driving force behind economic development. This changed only in the last decade when the recognition of entrepreneurship and private property and the market paradigm became guiding principles for economic reforms all over the world, including the MENA region.&lt;br /&gt;3. The riba problemEven if the Islamic mentality and the basic institutional setup of an Islamic economy is supportive to development, one must not ignore one distinctive element in the Islamic economic teachings with institutional implications which may turn out as a fundamental obstacle for development, namely the prohibition of riba - which means all kinds of interest (and not just usury) related to a loan. It must be noted that riba is prohibited for loan transactions only, i.e. it is limited to purely financial transactions. A trade transaction, where one party transfers an asset (good or non-financial service) and the other party transfers money, does not create interest but profit. This is true even if the financial transfer happens at a later date and the seller adds a mark-up on the spot price for the deferred payment. In this respect rent is similar to trade. Interest is created only if both transactions are financial in nature. While interest is prohibited, profit from trade is allowed, and even in an interest-free economy capital has a price.&lt;br /&gt;The sector which needed - for centuries in Islamic history - the most sophisticated forms of finance was trade. Islamic jurists developed a comprehensive and sophisticated corpus of contracts for the financing of various types of trade transactions. All these contracts avoided interest. The more entrepreneurial and venturous transactions (such as long distance trade expeditions) were financed on the basis of profit and loss sharing. In more standard transactions (especially local trade) financing was not done by interest-bearing loans but by mark-ups on the spot price for the deferred payment of the purchased items.&lt;br /&gt;When trade ventures and their financial needs became more complex, double trade techniques were introduced. In its extreme form, two reverse trade contracts are combined in such a way that they made interest-bearing loans commercially possible without recourse to the legally prohibited loan contracts. In principle, in the first contract party A sells to party B an object at a price P, and B pays the price on spot to A. In the second contract, party A immediately (re-) purchases the same object from party B at a price of P + X, payable after a certain period of time. Factually, party A never gave up the possession of the traded object, and party A received a loan from B amounting to P at a fixed cost X which is interest in economic terms (but profit from trade and deferred payment in legal terms). Seemingly such financing techniques facilitated flourishing trade, crafts and agriculture in the ‘Golden Age’ of Islam - even without banks in the modern sense. However, sceptical observers fear that a more complex modern economy without interest would be an economy without financial intermediation and without capital markets. This, in turn, would seriously jeopardize an economic system based on private property, entrepreneurship, and competition. The emergence of Islamic banks and interest-free financial markets over the last 30 years cannot dispel the reservations in total, but there are clearly recent trends towards a more sophisticated and efficient Islamic financial system with links to conventional national and global financial markets.&lt;br /&gt;When Islamic banking emerged in the 1970s/1980s, its proponents strongly emphasized the profit and loss sharing techniques and portrayed an ideal economy based on equity and partnership. This economy was deemed more efficient, just and stable than the conventional capitalist and interest-based system, and it was expected that it would boost the economic development of the Muslim world after its introduction and spreading. The reality of Islamic banking did not meet the high expectations: Instead of providing capital on the basis of profit and loss sharing, Islamic banks acted as traders on behalf of their clients and bought and sold objects with mark-ups and mark-downs and rented or leased objects against fixed rental charges or leasing rates. It is debatable whether and to what extent Islamic banks applied double trade techniques. Profit and loss sharing was only applied in relation to depositors:Money paid into so-called savings or investment accounts does not receive a fixed interest but a share of the profit (or loss) of the bank. Although Islamic banks were able to meet the basic financial needs of their customers, the early system as such was incomplete, more complicated, less efficient and inferior to conventional banks due to high transaction costs. But the number of Islamic financial institutions and their funds under management increased rapidly since the 1990s, and more and more conventional global players such as HSBC or Citibank and recently even Deutsche Bank joined the Islamic segment with new financial products, separate departments (’windows’) or subsidiaries. The new actors no longer restrict themselves to the traditional financing techniques of previous centuries but have engaged massively in financial engineering. They developed not only new interest-free banking techniques but also instruments for interest-free capital markets (such as sukuks as alternative to conventional bonds).&lt;br /&gt;Today’s Islamic bankers are not worried about systemic superiority (as were the Islamic economists in the 1970s/1980s) but are content with the legal Shariah compliance of their new techniques and products. Their prime objective is no longer ideology but market performance. New interest-free tools as such hardly promote development, but efficient techniques are by all means a necessary precondition. The replacement of outdated techniques removes some impediments to the progress of Islamic finance and thus enhances he chances for an integration of an Islamic economic subsystem into secular market oriented economic systems in Muslim countries. This tendency is supported by authorities for supervision and regulation of financial institutions and markets (= central banks, monetary authorities, etc.) in many Muslim countries: They observe with great interest the formulation of accounting and auditing standards issued by organizations of the Islamic finance industry (such as the Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), and many of them actively participate in the design of regulatory standards (primarily in the framework of Islamic Financial Services Board). Both types of standards have only the legal quality of recommendations, but these recommendations are translated into authoritative standards by governments and central banks of an increasing number of Muslim countries.&lt;br /&gt;The improvement of techniques, the refinement of accounting standards, and the regulatory integration into existing financial systems clearly remove possible obstacles which might originate from the prohibition of interest. It remains to be seen whether the modernized Shariah compliant financial toolbox will be used by ideologically motivated bankers in order to address the financial needs of new entrepreneurs, self-employed people, local communities etc. who so far are widely neglected by conventional banks. If this happens, Islamic finance could make a distinctive contribution towards the development of a Muslim country - even if the overall economic system remains mainly secular.&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/7572076969326643372-4637493879030051351?l=harisfadly.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://harisfadly.blogspot.com/feeds/4637493879030051351/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/islamic-economics-system.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/4637493879030051351'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/7572076969326643372/posts/default/4637493879030051351'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://harisfadly.blogspot.com/2009/04/islamic-economics-system.html' title='ISLAMIC ECONOMICS SYSTEM'/><author><name>harisfadly</name><uri>http://www.blogger.com/profile/17263303530363259999</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://2.bp.blogspot.com/_RcafokMU_L0/Sea4vA3tDuI/AAAAAAAAAAc/_CHe7-wUawA/S220/20092008364.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
